12.27.2010

Klasifikasi Obat Herbal Menurut BPOM RI

Menurut Keputusan No. HK.00.05.4.2411 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat herbal dikelompokkan menjadi 3 jenis.
  1. Jamu adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (empirik). Misalkan jamu cabe puyang, beras kencur, dan lain-lain. Sudah dipakai secara turun temurun. Khasiatnya secara umum juga sudah diketahui. Namun belum ada penelitian ilmiah yang secara formal membuktikannya.
  2. Obat Herbal Terstandard  (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi.
  3. Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan bahan jadinya telah distandarisasi.
Lantas dimanakah klasifikasi herbal Maca M'x...? Herbal Maca M'x termasuk klasifikasi no. 3 (Fitofarmaka) karena sudah melalui uji klinis pada ribuan manusia. Itulah mengapa BPOM RI telah mengeluarkan Sertifikat BPOM RI yang menandakan telah teregistrasinya produk Maca M'x di Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. No.: BPOM SI. 074 225 261. Tidak cuma itu saja, Maca M'x juga meraih sertifikat internasional, yaitu ISO 9001:2000 dan ISO 22000:2005.
Jadi sebagai pasien berbagai penyakit tidak perlu ragu untuk melakukan terapi penyembuhan penyakit dengan herbal alternatif Maca M'x, karena produknya sudah terbukti aman dan sudah diakui secara nasional maupun internasional.

No comments:

Post a Comment